BAB 1 KALAM
BAB 1: KALAM
A) Pengertian Kalam
Kalam secara bahasa berarti “kalimat”. Sedangkan menurut ulama nahwu, kalam adalah:
هو اللَّفْظُ المُرَكَّبُ، المُفِيدُ بِالْوَضْعِ
“Sebuah lafaz yang tersusun dan memberi faidah dengan sengaja.”
Sebuah kalimat dalam bahasa Arab baru dikatakan sempurna apabila memenuhi empat syarat:
1) Lafaz
Secara bahasa, lafaz berarti “kata”.
Menurut istilah, lafaz adalah:
الصوت المشتمل على بعض الحروف الهجائية
“Suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyah.”
Contohnya: kata زَيْدٌ (Zaidun) terdiri dari huruf ز (za), ي (ya), dan د (dal). Jika suara tidak bisa ditulis dengan huruf hijaiyah — seperti suara burung atau alat musik — maka itu bukan lafaz.
2) Murakkab
Murakkab secara bahasa berarti “tersusun”.
Secara istilah:
ما تَرَكَّبَ من كلمتين فأكثر تركيباً إسنادياً
“Kalimat yang tersusun dari dua kata atau lebih, di mana satu kata disandarkan kepada kata lainnya.”
Contoh:
- محمد قائم (Muhammad berdiri)
- جاء خالد (Khalid telah datang)
Jika hanya satu kata seperti خالد tanpa disandarkan, itu belum disebut kalam.
3) Mufid
Mufid secara bahasa berarti “berfaidah”.
Secara istilah:
المفهوم معنى يحسن سكوت المتكلم والسامع عليه
“Makna yang dapat dipahami dan membuat pembicara serta pendengar diam.”
Contoh:
- محمد قائم (Muhammad berdiri)
- قام خالد (Khalid telah berdiri)
Kalimat tersebut memberi pemahaman utuh sehingga tidak ada pertanyaan lanjutan.
4) Bil Wadh’i
Wadh’i secara bahasa berarti “sengaja”.
Secara istilah:
أي المفيد بالقصد
“Memberi faidah dengan kesengajaan.”
Ucapan harus disengaja dan menggunakan bahasa Arab. Ucapan mengigau, suara burung, atau bahasa non-Arab tidak termasuk kalam menurut ulama nahwu.
Penutup
Sekian pembahasan tentang kalam. Untuk penjelasan lebih lanjut, klik tautan berikut:
Apa itu Kalam, Kalim, dan Kalimah?
Catatan: Pembahasan ini akan lebih mudah dipahami jika Anda telah mengetahui definisi dari pembagian kalam, yaitu isim, fi'il, dan harf.
Tagar:
#kalamDalamBahasaArab #definisiKalam #syaratKalam #maknaKalam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar